Pasal 13
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH PROVINSI
(1) Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Lanjut Usia Telantar di dalam Panti Sosial merupakan kebutuhan dasar. (2) Kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. permakanan; b. sandang;
c. asrama yang mudah diakses; d. alat bantu; e. perbekalan kesehatan; f. bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial; g. bimbingan keterampilan hidup sehari-hari; h. fasilitasi pembuatan nomor induk kependudukan; i. akses ke layanan kesehatan dasar; j. pelayanan penelusuran keluarga; k. pelayanan reunifikasi keluarga; dan/atau l. pemulasaraan. (3) Jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Lanjut Usia Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial Profesional.
