Pasal 14
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH PROVINSI
(1) Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Sosial merupakan kebutuhan dasar. (2) Kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. permakanan; b. sandang; c. asrama/cottage yang mudah di akses; d. perbekalan kesehatan; e. bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial; f. bimbingan keterampilan dasar; g. fasilitasi pembuatan nomor induk kependudukan, akta kelahiran, surat nikah, dan/atau kartu identitas Anak; h. akses ke layanan kesehatan dasar; dan/atau i. pemulangan ke daerah asal. (3) Jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Gelandangan dan Pengemis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan
kebutuhan penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial Profesional.
