Pasal 12
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH PROVINSI
(1) Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Anak Telantar di dalam Panti Sosial merupakan kebutuhan dasar. (2) Kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengasuhan; b. permakanan; c. sandang; d. asrama yang mudah diakses; e. perbekalan kesehatan; f. bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial; g. bimbingan keterampilan hidup sehari-hari; h. pembuatan akta kelahiran, nomor induk kependudukan, dan kartu identitas Anak; i. akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar; j. pelayanan penelusuran keluarga; k. pelayanan reunifikasi keluarga; dan/atau l. akses layanan pengasuhan kepada keluarga pengganti. (3) Jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Anak Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial Profesional.
