Pasal 11
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH PROVINSI
(1) Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Penyandang Disabilitas Telantar di dalam Panti Sosial merupakan kebutuhan dasar. (2) Kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. permakanan; b. sandang; c. asrama yang mudah diakses; d. alat bantu; e. perbekalan kesehatan; f. bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial; g. bimbingan keterampilan hidup sehari-hari; h. pembuatan nomor induk kependudukan; i. akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar; j. pelayanan penelusuran keluarga; dan/atau k. pelayanan reunifikasi keluarga. (3) Jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Penyandang Disabilitas Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai
dengan kebutuhan penerima pelayanan dan ragam disabilitas berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial Profesional.
