PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 10
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH PROVINSI
Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, persatu kali kejadian bencana dengan kriteria: a. jumlah pengungsi/penyintas sebanyak 51 (lima puluh satu) orang sampai dengan 100 (seratus) orang; b. dampak bencana meliputi lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota; dan/atau c. adanya surat penetapan bencana dari gubernur.
