PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN KAT
Habitat KAT bertempat di dataran tinggi, pegunungan, dataran rendah, rawa-rawa, daerah pedalaman, daerah perbatasan antar negara, di atas perahu dan/atau daerah pinggir pantai.
