PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN KAT
Kategori KAT merupakan hasil penilaian berdasarkan skoring instrumen pada saat penjajakan awal yang menunjukan kategori I, kategori II, atau kategori III berdasarkan dimensi geografis, adat, dan kesejahteraan.
