PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN KAT
Ciri-ciri KAT terdiri atas sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, sosial budaya, miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. Yang memiliki kriteria keterbatasan akses pelayanan sosial dasar, tertutup, homogen, kehidupannya tergantung pada sumber daya alam, marjinal di pedesaan, tinggal di wilayah perbatasan antar negara, wilayah pesisir, pulau-pulau terluar, dan/atau terpencil.
