PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup peraturan ini mengatur mengenai : a. penyelenggaraan pemberdayaan KAT; b. sumber daya manusia; c. bantuan sosial; d. kewenangan; e. pendanaan; f. pemantauan dan evaluasi; g. pelaporan; dan h. pembinaan dan pengawasan.
