PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberdayaan KAT dimaksudkan agar taraf kesejahteraan sosial warga KAT lebih meningkat melalui serangkaian kegiatan pemberdayaan KAT. (2) Pemberdayaan KAT bertujuan untuk : a. memenuhi kebutuhan sosial dasar warga KAT meliputi pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana infrastruktur sederhana, pendidikan, seni dan budaya; dan/atau b. mewujudkan kesejahteraan sosial bagi warga KAT melalui proses pembelajaran sosial dengan menghormati inisiatif dan kreativitas warga dalam memenuhi kebutuhan dan hak-hak dasarnya sehingga warga KAT dapat mengaktualisasikan diri dalam lingkungannya secara wajar, baik jasmani, rohani, dan sosial untuk dapat berperan aktif dalam pembangunan.
