Pasal 35
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektifitas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pelaksanaan pemberdayaan KAT, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten melakukan pemantauan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pelaksanaan pemberdayaan KAT. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berjenjang melalui koordinasi dengan instansi/dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan mulai dari perencanaan, penganggaran sampai dengan pelaksanaan kebijakan, program, serta kegiatan pelaksanaan pemberdayaan KAT untuk tahun berjalan.
