PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 36
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi pelaksanaan pemberdayaan KAT dilakukan pada akhir tahun anggaran oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten melalui instansi/dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan pemberdayaan KAT digunakan sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program, serta kegiatan untuk tahun berikutnya. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
