PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 34
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Pendanaan pelaksanaan pemberdayaan KAT yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi bersumber dari : a. anggaran pendapatan belanja daerah provinsi; dan/atau b. sumber pendanaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan pelaksanaan pemberdayaan KAT yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten bersumber dari : a. anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten; dan/atau b. sumber pendanaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan bagi pelaksanaan pemberdayaan KAT yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten.
