PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 28
BAB 4 — BANTUAN SOSIAL
Jaminan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, merupakan bahan pokok permakanan bagi warga KAT yang disediakan oleh Pemerintah dalam jangka waktu tertentu selama dalam masa pemberdayaan.
