PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 29
BAB 4 — BANTUAN SOSIAL
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, terdiri atas : a. rumah warga; b. bahan bangunan rumah; c. jalan lingkungan; d. balai sosial; e. rumah petugas; f. rumah ibadah; g. sarana air bersih; h. bibit tanaman; i. peralatan kerja; dan/atau j. peralatan rumah tangga.
