PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 27
BAB 4 — BANTUAN SOSIAL
Dalam penyelenggaraan pemberdayaan KAT, Pemerintah memberikan bantuan sosial terdiri atas : a. jaminan hidup; dan b. sarana dan prasarana
