PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN KAT
Advokasi sosial KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, dimaksudkan sebagai upaya melindungi dan membela KAT yang dilanggar haknya diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
