PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN KAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai persiapan dan pelaksanaan tahapan pemberdayaan KAT akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
