PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN KAT
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, dimaksudkan untuk mencegah dan menangani resiko serta kerentanan sosial KAT agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
