PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN KAT
Pelaksanaan penjajakan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, mengikutsertakan : a. petugas kementerian sosial; b. perguruan tinggi; c. dinas/instansi sosial propinsi; d. dinas/instansi sosial kabupaten; e. dinas/instansi kehutanan; f. Badan Pertanahan Nasional di daerah; g. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan/atau h. instansi/lembaga terkait.
