PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN KAT
Penyiapan kondisi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, dilaksanakan dalam bentuk bimbingan dan motivasi pada calon lokasi pemberdayaan KAT yang telah dilaksanakan kegiatan studi kelayakan dan semiloka serta mempersiapkan calon warga binaan KAT agar berpartisipasi sesuai dengan pilihan dan aspirasinya selama periode waktu pemberdayaan.
