PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN KAT
Penyusunan rencana dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, dibuat berdasarkan rekomendasi hasil studi kelayakan yang telah disemilokakan di tingkat pusat dan daerah.
