PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN KAT
Pelaksanaan pemberdayaan KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi : a. pemberdayaan sumber daya manusia; b. pemberdayaan lingkungan sosial; dan/atau c. perlindungan sosial dan advokasi sosial.
