PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 73
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penomoran Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b menggunakan angka arab dan tahun. (2) Penomoran Naskah Dinas penugasan menggunakan angka arab dengan memuat unsur berupa: a. nomor; b. kode unit organisasi; c. kode klasifikasi; d. bulan; dan e. tahun terbit. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
