PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 72
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Tata letak Logo dalam perjanjian kerja sama sektoral, baik antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara, swasta, serta lembaga kesejahteraan sosial, menggunakan logo yang dimiliki Instansi masing-masing diletakkan di atas naskah perjanjian.
