PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 71
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Logo Kementerian Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a merupakan identitas yang digunakan dalam naskah dinas Kementerian Sosial. (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat berwenang selain pimpinan tertinggi pada Kementerian Sosial.
(3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di sebelah kiri kepala surat pada Naskah Dinas.
