PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 74
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penomoran Naskah Dinas korespondensi internal menggunakan angka arab dengan memuat unsur berupa: a. nomor; b. kode unit organisasi; c. kode klasifikasi; d. bulan; dan e. tahun terbit. (2) Penomoran Naskah Dinas korespondensi eksternal menggunakan angka arab dengan memuat unsur berupa: a. kategori klasifikasi keamanan; b. nomor; c. kode unit organisasi; d. kode klasifikasi; e. bulan; dan f. tahun terbit.
