PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 125
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Menteri MENETAPKAN batasan kewenangan pejabat penandatangan seluruh jenis Naskah Dinas pada seluruh jenjang jabatan. (2) Ketentuan mengenai contoh susunan dan bentuk batasan kewenangan penandatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
