PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 126
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Menteri dan/atau pejabat tinggi Kementerian Sosial dapat memberikan Mandat kepada pejabat di lingkungan Kementerian Sosial yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penggunaan wewenang Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyebut: a. atas nama; b. untuk beliau; c. pelaksana tugas; atau d. pelaksana harian.
