PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 120
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Pemberian nomor seri pengaman pada Naskah Dinas memiliki tujuan untuk mencegah pemalsuan serta jaminan terhadap keautentikan dan keterpercayaan informasi pada Naskah Dinas. (2) Pemberian nomor seri pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan perkembangan teknologi.
