PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 121
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
Penggunaan security printing pada Naskah Dinas dapat dilakukan dengan metode sebagai berikut: a. kertas khusus; b. watermarks;
c. naskah dinas yang terkait menggunakan dengan security printing; atau d. metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
