PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 119
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
Kode derajat klasifikasi keamanan dan akses diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Naskah Dinas Sangat Rahasia diberikan kode ‘SR’ dengan menggunakan tinta warna merah; b. Naskah Dinas Rahasia diberikan kode ‘R’ dengan menggunakan tinta warna merah; c. Naskah Dinas Terbatas diberikan kode ‘T’ dengan menggunakan tinta warna hitam; dan d. Naskah Dinas Biasa/Terbuka diberikan kode ‘B’ dengan menggunakan tinta warna hitam.
