PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang WALIDATA DAN PRODUSEN DATA BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 4
BAB 2 — WALIDATA
Walidata bidang kesejahteraan sosial mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data INDONESIA; dan
c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.
