PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang WALIDATA DAN PRODUSEN DATA BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 3
BAB 2 — WALIDATA
Walidata bidang kesejahteraan sosial dilaksanakan oleh unit kerja di Kementerian Sosial yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan data dan informasi kesejahteraan sosial.
