PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang WALIDATA DAN PRODUSEN DATA BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan Data bidang kesejahteraan sosial; b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarpemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan bidang kesejahteraan sosial yang berbasis pada Data; dan d. mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
