PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang WALIDATA DAN PRODUSEN DATA BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 5
BAB 2 — WALIDATA
(1) Dalam menjalankan tugas, Walidata bidang kesejahteraan sosial berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Data di bidang kesejahteraan sosial. (2) Data di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Data terpadu kesejahteraan sosial; b. Data nasional penyandang disabilitas; dan c. Data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial di luar data terpadu kesejahteraan sosial.
