PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang WALIDATA DAN PRODUSEN DATA BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 15
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Walidata dan Produsen Data bidang kesejahteraan sosial. (2) Mekanisme pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
