PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang WALIDATA DAN PRODUSEN DATA BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WALIDATA BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KEMENTERIAN SOSIAL
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata bidang kesejahteraan sosial. (3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Portal Satu Data INDONESIA dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
