Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WALIDATA BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KEMENTERIAN SOSIAL
(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan kegiatan memeriksa kesesuaian Data yang dihasilkan oleh Produsen Data dengan prinsip Satu Data INDONESIA. (2) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata bidang kesejahteraan sosial. (3) Hasil pemeriksaan Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA dikelola oleh Walidata bidang kesejahteraan sosial. (4) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data tidak sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata bidang kesejahteraan sosial mengembalikan Data kepada Produsen Data. (5) Produsen Data harus memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Untuk pemeriksaan Data Prioritas setelah dilakukan pemeriksaan oleh Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa kembali oleh Pembina Data. (7) Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Pembina Data mengembalikan Data tersebut
kepada Walidata bidang kesejahteraan sosial. (8) Walidata bidang kesejahteraan sosial menyampaikan hasil pemeriksaan Pembina Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Produsen Data. (9) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6). (10) Ketentuan mengenai pemeriksaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan data oleh produsen data terhadap pemeriksaan data oleh Walidata yang merupakan Produsen Data.
