PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang WALIDATA DAN PRODUSEN DATA BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WALIDATA BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KEMENTERIAN SOSIAL
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan sesuai dengan:
a. Standar Data; b. daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data INDONESIA; dan c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan oleh Produsen Data untuk disampaikan kepada Walidata bidang kesejahteraan sosial. (3) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai: a. Standar Data yang berlaku untuk Data yang ditentukan; dan b. Metadata yang melekat pada Data yang ditentukan.
