PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang WALIDATA DAN PRODUSEN DATA BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 16
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan penyelenggaraan tugas Walidata dan Produsen Data bidang kesejahteraan sosial bersumber dari: a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sosial; dan b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
