PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial...
Pasal 9
BAB 2 — HABILITASI DAN REHABILITASI SOSIAL
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas: a. lingkungan tempat tinggal; b. lingkungan tempat sekolah; c. lingkungan tempat kerja; d. lingkungan pelayanan publik; dan/atau e. media massa.
