Pasal 10
BAB 3 — HABILITASI DAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS DI DALAM LEMBAGA DAN DI LUAR LEMBAGA
(1) Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dilakukan: a. di dalam Lembaga; dan/atau b. di luar Lembaga. (2) Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di dalam Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan dengan menyediakan kebutuhan dasar berupa sandang, pangan, dan tempat tinggal/asrama dalam kurun waktu tertentu secara layak. (3) Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di luar Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
