PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial...
Pasal 11
BAB 3 — HABILITASI DAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS DI DALAM LEMBAGA DAN DI LUAR LEMBAGA
Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dilakukan melalui tahapan: a. pendekatan awal; b. pengungkapan dan pemahaman masalah; c. penyusunan rencana pemecahan masalah; d. pemecahan masalah; e. resosialisasi; f. terminasi; dan g. bimbingan lanjut.
