Pasal 12
BAB 3 — HABILITASI DAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS DI DALAM LEMBAGA DAN DI LUAR LEMBAGA
(1) Pendekatan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan kegiatan yang mengawali proses Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas. (2) Pendekatan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. orientasi dan konsultasi; b. identifikasi; c. motivasi; dan d. seleksi. (3) Kegiatan yang mengawali proses Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyampaian informasi program Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas kepada perorangan, masyarakat, instansi terkait, dan LKS. (4) Informasi program Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimaksudkan untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan dan permasalahan Penyandang Disabilitas.
