PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial...
Pasal 13
BAB 3 — HABILITASI DAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS DI DALAM LEMBAGA DAN DI LUAR LEMBAGA
(1) Pengungkapan dan pemahaman masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan kegiatan untuk menelaah atau mengungkap masalah yang dialami Penyandang Disabilitas serta potensi dan sumber yang dimiliki. (2) Pengungkapan dan pemahaman masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. pengumpulan data dan informasi; c. analisis; dan d. temu bahas kasus.
