PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial...
Pasal 14
BAB 3 — HABILITASI DAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS DI DALAM LEMBAGA DAN DI LUAR LEMBAGA
(1) Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan kegiatan yang akan dilakukan untuk menangani permasalahan sesuai dengan hasil yang di dapat dari pengungkapan dan pemahaman masalah. (2) Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. membuat skala prioritas kebutuhan penerima pelayanan; b. menentukan jenis layanan dan rujukan sesuai dengan kebutuhan penerima pelayanan; dan c. membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan pemecahan masalah.
