Pasal 15
BAB 3 — HABILITASI DAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS DI DALAM LEMBAGA DAN DI LUAR LEMBAGA
(1) Pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan kegiatan yang dilakukan berdasarkan hasil dari penyusunan rencana pemecahan masalah dalam menangani masalah yang dialami oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan kebutuhan individual. (2) Pemecahan masalah sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. bimbingan sosial; b. bimbingan mental; c. bimbingan fisik; d. pemberian alat bantu; e. bimbingan vokasional; f. praktik belajar kerja/magang; dan/atau g. bimbingan kewirausahaan. (3) Pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai upaya untuk mendukung Penyandang Disabilitas agar mereka memiliki kesadaran, tanggung jawab, meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya, dan memiliki keterampilan untuk memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
