PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial...
Pasal 16
BAB 3 — HABILITASI DAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS DI DALAM LEMBAGA DAN DI LUAR LEMBAGA
Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e merupakan kegiatan mempersiapkan keluarga dan masyarakat untuk menerima kembali dan memberikan kesempatan berpartisipasi kepada Penyandang Disabilitas di dalam keluarga maupun kehidupan bermasyarakat.
