Pasal 17
BAB 3 — HABILITASI DAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS DI DALAM LEMBAGA DAN DI LUAR LEMBAGA
(1) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f merupakan tahap berakhirnya pelayanan. (2) Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi keberhasilan yang telah dicapai penerima pelayanan dari aspek biopsikososial dan spiritual; dan b. kunjungan kepada pihak keluarga, masyarakat, dan pihak terkait dalam rangka memperoleh informasi mengenai kehidupan penerima pelayanan dalam keluarga dan masyarakat untuk MEMUTUSKAN pelayanan dan penentuan rujukan. (3) Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat: a. tujuan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial telah tercapai; b. Penyandang Disabilitas dirujuk ke lembaga pelayanan lain; c. Penyandang Disabilitas mengundurkan diri; atau d. Penyandang Disabilitas meninggal dunia.
